Twitter @kring_pajak min, untuk penutupan npwp apa ada syarat yang diperlukan? dan apakah harus datang langsung? Betul. Orang Pribadi min, Akan bekerja di luar negeri jadi diputuskan untuk dinontaktifkan npwpnya https://twitter.com/ns_0931/status/1577906301195124736
sebenernya tergantung apakah wp ini berniat meninggalkan indonesia selama-lamanya atau tidak mbak. Jadi bisa sambil digali lagi, apakah wp ini berniat meninggalkan indonesia selama-lamanya atau tidak, kemudian bisa sampaikan ke wp bahwa Salah satu kriteria WP OP yang bisa dihapus NPWP nya adalah WPOP yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Dimana berdasarkan pasal 34 ayat 8 huruf b, selain surat permohonan, dokumen pendukung yang di persyaratkan dalam penghapusan NPWP untuk WPOP yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, berupa dokumen yang menyatakan bahwa WP telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Apabila WP Op tersebut telah meninggalkan Indonesia selama-lamanya, maka silakan bisa mengajukan penghapusan NPWP. Namun, apabila WPOP ini tidak bermaksud untuk meninggalkan Indonesia selama-lamanya, maka silakan bisa mengajukan penetapan wajib pajak non efektif saja sesuai pasal 24 PER-04/2020 ya mba.
RIZKIANTO