Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ada transaksi dengan meta facebook dipungut VAT 11% tapi tidak mendapatkan faktur pajak, dari facebook meta tertulis mengisi NPWP tapi tidak bisa dan tidak mendapat fakturnya, apakah tetap bisa dikreditkan? Bagaimana cara mengkreditkannya?


Jawaban

Dijelaskan sesuai Pasal 7 PMK-60/PMK.03/2022 dan Pasal 12 PER-12/PJ/2020. nanti WP input di efaktur berdasarkan dokumen invoice PMSE yang diterima di dokumen lain pajak masukan. Jenis Transaksi 1, Jenis Dokumen 1, Detail Transaksi 3, Dokumen Transaksi 2.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L C​ S G H
A O X P T