saya ada transaksi dengan meta facebook dipungut VAT 11% tapi tidak mendapatkan faktur pajak, dari facebook meta tertulis mengisi NPWP tapi tidak bisa dan tidak mendapat fakturnya, apakah tetap bisa dikreditkan? Bagaimana cara mengkreditkannya?
Dijelaskan sesuai Pasal 7 PMK-60/PMK.03/2022 dan Pasal 12 PER-12/PJ/2020. nanti WP input di efaktur berdasarkan dokumen invoice PMSE yang diterima di dokumen lain pajak masukan. Jenis Transaksi 1, Jenis Dokumen 1, Detail Transaksi 3, Dokumen Transaksi 2.
NATALIA KRISWINANDAR