#6Q : PT saya memiliki SKTD dan kamiakan melakukan transaksi dengan PT. B yang juga memilki SKTD, apakah salah satu dari perusahaan harus tetap memungut PPN? kami ingin menyewakan kapal ke PT B ini tetapi kami dan mereka memiliki SKTD
#6A: pm. harusnya tidak akan berpengaruh ke ketentuan yg berlaku. bukan berarti salah satu jadi harus memungut PPN. sepanjang SKTD nya masih berlaku dan penyerahannya sesuai yg diatur, tetap bisa memanfaatkan fasilitas.
ALVI FARIZAL