jadi gini bu vendor saya yg berdomisili dengan batam, saya sewa tongkak dari mereka. disini vendor saya menyerahkan SSP dengan kode pajak 102 menjadi 107 Apakah hal ini dibenarkan mas/mba?
Sesuai di pasal 16 PMK 173/2021: kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Lampiran PER 22/2021: 411211/107 - pembayaran PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKBPB. Keterangan: untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang terutang PPN.
NATALIA KRISWINANDAR