Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#57 Q: stp lewat jatuh tempo, masih bisa disetor? ya bisa kan ya setor aja biasa. nah, telat bayar stp, dikenai stp atas itu?


Jawaban

#57A by pm masih bisa disetor. kalau sampai batas waktu penyetoran STP tetapi belum disetorkan, bisa lanjut ke penagihan aktif Pasal 48 ayat (5) PP 74 th 2011

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H K᠎ V I D
Q I R F H