revaluasi dppnya atas apa
Untuk aktiva tetap yang nilai sisa bukunya sudah menunjukkan angka Rp.0, selama masih menjadi aktiva tetap dari perusahaan tersebut maka aktiva tersebut juga menjadi objek revaluasi aktiva tetap. Sumber: Hasil IHT Tanggal 28 Januari 2011 dengan Subdit PPh Badan Dit. Peraturan Perpajakan II. TARIF FINAL : 10% FINAL x selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan diatas nilai sisa buku fiskal semula. (Pasal 5 PMK-79/PMK.03/2008)
KETRIONA LENGGO GENI