ada pembelian kapal dari luar negerioleh SPDN, tapi belum dimasukkan ke indonesia. kemudian kapal tersebut disewakan disana. kena pph apa?
cek apakah memenuhi subjek, objek daripada pelayaran dalam negeri. jika masuk maka bisa dikenakan pph pasal 15. namun, jika tidak memenuhi, maka pengenaan pajaknya di spt tahunan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA