suami meninggal, istri sm anak gapunya npwp, harta diwarisin ke anak yg masih belum wajib punya npwp, artinya harta tsb tidak dilaporkan dimanapun?
iya, karna harta tsb pemiliknya adalah si anaknya, nanti ketika anak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk memiliki npwp, dilaporkan di spt anak tsb
YAUMIL CITRA DEVI