permintaan sertel pertama kali WP Badan Non PKP status cabang, jika pimpinan cabang berhalangan hadir, diwakilkan karyawan apakah bisa? karyawan yang datang perlu surat kuasa khusus kah?
Untuk cabang oleh Pimpinan Cabang atau Pengurus Cabang Lainnya, permintaan sertel tidak dapat dikuasakan
SUKIRNO SUSILO