mas/mbak kalo nota retur pembelinya bukan PKP kan buat rangkap 3 dan lembar ke-3: untuk KPP tempat Pembeli terdaftar. tata cara penyampaian lembar ke 3 untuk KPP pembeli terdaftar ada diatur di ketentuan gak ya?
Tidak diatur teknis detilnya, aturannya sebatas di PMK-65/PMK.03/2010
SUKIRNO SUSILO