Jika misalkan penjual membatalkan FP, karena adanya perubahan harga. Sedangkan pembeli sudah mengkreditkan PPN masukannya, sudah diupload, namun belum dilaporkan ke SPT PPNnya. Apa bisa PPN masukan yang sudah terlanjur diupload itu dibatalkan pengkreditannya?
WP baru nanya, belum melakukan pembatalan FP. Disarankan untuk FP Pengganti saja karena hanya merubah harga. Dasar di PER-03/PJ/2022 search Penggantian atau cek Lampiran huruf J
SUKIRNO SUSILO