Per 11 kalo diganti alamatnya sekarang ngikut mana
Jawaban
dilihat yang dilakukan penggantian atas hal apa, jika atas alamat maka sudah mengikuti PER 11, jika seperti dpp maka alamatnya tidak perlu dilakukan perubahan
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.