WP baru terdaftar sebagai CV apakah boleh pakai tarif umum langsung?
Boleh, silahkan melakukan pemberitahuan . Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2019 dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri.
EMITA IKA IMANIAR