Untuk penghitungan PBB pertambangan Tahun Pajak 2019 apakah menggunakan NJOP tahun 2020 atau 2019
Pertambangan batu bara. dikembalikan ke pasal 38 PMK-186/2019, nanti NJOP nya itu harusnya tahun yang besangkutan yang ditetapkan oleh penilai pajak sesuai pasal 12 PMK-186/2019 Dasar perhitungan NJOP batu bara diatur dalam Pasal 21 s.d 32, yang mana melihat penghasilan tahun sebelumnya jadi seharusnya tetap menggunakan NJOP tahun 2020
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI