Kalau penjual alamatnya berubah 29 sept. WP menerbitkan FP pada tgl 23 sept tapi menggunakan alamat yang baru. Gimana?
Jelaskan normatif sesuai PER-03/2022 bahwa alamat penjual sesuai SPPKP. Kalau mau ubah FP-nya sesuai alamat yg lama tapi di efaktur alamat sudah diupdate ke profil yang baru coba konfirmasi KPP seperti apa. Karena alamat penjual narik dari profil PKP yang terakhir di sinkronisasi.
NIKEN PRATIWI