wp ada salah npwp dalam penyetoran PPN KMS, bisa dipbk ?
Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014, gabisa kalau dipbk ke PPN KMS lagi. Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
RIZKIANTO