saya mau bertanya jika saya ada transaksi pemakaian jasa dari LN. perusahaan saya sebagai pemotong dan pemungut PPN. atas transaksi tersebut terdapat PPN JLN. transaksi tersebut pada bulan juli. apakah bisa dikreditkan pada masa september ini? SSP nya bulan juli. mohon dibantu mas/mba apakah perlakuanya sama seperti FP umum
<WRAP> cek dulu apakah pemanfaatan jkplnnya berhubungan dengan kegiatan usaha dan penyerahan ppn terutang ga, kemudian penyetoran sspjln sesuai ketentuan di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id