Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau PPN ditanggung penjual kemudian PM tidak dikreditkan oleh pembeli. Di lapkeu pembeli juga tidak membiayakan PPN-nya. Apakah akan jadi masalah?


Jawaban

Seharusnya tidak sepanjang bisa dibuktikan oleh pembelinya.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P C P M​ D
A F D S F