https://twitter.com/Iqballuay/status/1577544396924682242 Setelah saya cek, Pasal 9 ayat 8c UU PPN sttd UU HPP terkait pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan sudah dihapus Min, jadi atas pertanyaan saya tadi PPN Masukan atas pemeliharaan kendaraan (sedan) dapat dikreditkan ya Min? Seingatku ini dipindah bukan ya?? Tapi tetap nggak bisa dikreditkan?
sejak berlakunya UU hpp memang klausul di pasal 9 ayat 8 huruf c dihapus mas, jadi untuk pengkreditannya ikut ketentuan umum, ketentuan pengkreditan secara umum ada di pasal 9 UU PPN.
DIAN RAHMAWATI