Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas mba mau nanya, untuk telat setor PPh yang terkena sanksi administrasi berupa bunga ( seharusnya setor okt 2019 tapi baru disetor sekarang), STP belum diterbitkan oleh KPP. itu menggunakan ketentuan bunga yang mana yaa


Jawaban

pakai KMK-540/2020 ya mbak, ada di Diktum keenam

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K S B Z C
X S P V C