mas mba mau nanya, untuk telat setor PPh yang terkena sanksi administrasi berupa bunga ( seharusnya setor okt 2019 tapi baru disetor sekarang), STP belum diterbitkan oleh KPP. itu menggunakan ketentuan bunga yang mana yaa
pakai KMK-540/2020 ya mbak, ada di Diktum keenam
DIAN RAHMAWATI