Pasal 32 ayat (3a) UU KUP, maksudnya keluarga sedarah ini gak ada keterangan lurus apa kesamping, kao kakak kandung kan ke samping masuk klausul ini apa tidak?
Di slide iht HPP bagian KUP dan gakum, masuk semuanya ya baik selurus maupun ke samping
RIGAR TABAH PRIMADANA