Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau di cabang belum ada NPWP namun sudah ada proyek pembangunan, sehingga PPh final jasa konstruksi dipotong dan disetor menggunakan NPWP pusat, apakah ada konsekwensi dikoreksi harus dipotong dan disetor menggunakan NPWP cabang?


Jawaban

balikin ke PER 04/ 2020 aja ya, pasal 3 ayat 4 c. sepanjang memenuhi itu, tidak wajib npwp cabang. kalo sudah sesuai dengan per 04/ 2020 pasal tadi, haruse bupote dah bener. bisa sambil konfirm kpp

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O F D​ Q O
D B G T I