wp indonesia transaksi jasa dengan wna, berkewarganegaraan belanda tapi tempat tinggalnya di malaysia, itu menggunakan p3b mana ?
kembali lagi wna tersebut merupakan penduduk mana. kalau di p3b indo-malay, ia akan dianggap sebagai penduduk malay dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; jika ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk di Negara pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai hubungan pribadi dan hubungan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok)
RIZKIANTO