Kalo mengajukan keberatan proses penagihannya harusnya gak jalan kan ya, disebutkan dimana?
Pasal 25 ayat (7) UU KUP Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
RIGAR TABAH PRIMADANA