Ketentuan tanggal faktur pajak gabungan kalo bukan akhir bulan?
Sesuai pasal 4 ayat 3 UU KUP dibuat pada akhir bulan tanggalnya kan akhir bulan ya, tanggal sama saat fp dibuat. Kalo selain di awal bulan seharusnya tanggal pada saat kapan faktur terakhir seharusnya dibuat
RIGAR TABAH PRIMADANA