WP ada menerima nota kepelabuhanan dari BUMN itu bisa dikreditkan ?
nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan merupakan salah satu dokumen yang dipersamakan dengan fp sesuai per 16/2021. Bisa dikreditkan dengan tetap memperhatikan ketentuan pengkreditan di pasal 9 ayat 8 UU PPN-HPP
RIZKIANTO