wp mau daftar npwp untuk kelompok tani, tapi tidak bisa centang untuk memilih dikenakan pp 23. Solusinya bagaimana ya mas/mba? KLU pertanian apakah tdk bisa menggunakan pp 23?
harusnya bisa, sepanjang tidak masuk ke pasal 3 ayat 2 pp 23nya. Mnurut wp bisa di ceklis tapi undefined terus. Bisa cba c3l dan private window dlu.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN