https://twitter.com/V3rlinW/status/1577543885370568705 hi Taxmin, 1. bagaimana caranya melaporkan pph final klo OP membayarkan pph final dibuat 1 billing dari penerimaan 2 PT yang berbeda? 2. jika OP mau melakukan PBK atas kelebihan bayar pph finalnya bagaimana prosedurnya ya?
#21A: 1. Harusnya sepanjang kode objek pph finalnya sama, bisa ajaa kok untuk dibuat jadi 1 billing. 2. Pakai prosedur pbk seperti biasa aja mas, yg diatur di pmk 242/2014.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING