Mau tny perihal PM atas penyerahan jasa tertentu yg di PMK 71/2022 untuk PM yg sehubungan dengan jasa tertentu tersbut, tdk dapat di kreditkan, apakah dpt dibiayakan oleh perusahaan atas PM tersebut? Apakah ada ketentuan khusus terkait ini kak?
Kalau ketentuan yg spesifik menyebutkan pajak masukan ini dapat dibiayakan ada di Pasal 10 PP 94/2010, tetapi ini hanya menyebutkan terkait Pajak masukan yg tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) UU PPN stdtd UU HPP. Namun, tidak ada ketentuan khusus memang yg melarang pajak masukan tidak dapat dibiayakan, jadi kembali ke ketentuan Pasal 6 dan 9 UU PPh, selama biaya tersebut termasuk ke dalam 3M maka dapat dijadikan sbg pengurang penghasilan bruto.
MUHAMAD ROIHAN