Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

s-654, kalau pembelinya end user itu dilaporin di spt tahunan maksudnya gimana ?


Jawaban

dalam hal terdapat penjualan software kepada pembei end user dan royalti sudah dibayarkan kepada pemegang hak cipta, maka atas penjualan berikutnya tidak terdapat kewajiban pemoongan PPh atas royalti, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari customer lokal, sub-agen maupun dari pemakai akhir (end user) merupakan objek pajak yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z​ R Q Q P
R Q C N​ U