Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP sudah ditetapkan sebagai kriteria tertentu tapi gak ada penyerahan pasal 9 ayat (4b) bisa diajukan restitusi setiap masa gak?)


Jawaban

pasal 9 ayat 4a, 4b, 4c UU PPN seharusnya gak bisa, harus ada penyerahan pasal 9 ayat 4bnya.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O R E Z N
S E M W K