Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saat ini Pemeriksa KPP ingin melakukan penilaian kembali atas aset tersebut. Apakah Pemeriksa diperkenankan melakukan penilaian kembali saat sudah ada pemeriksaan?


Jawaban

WP telah di SP2DK sebelumnya dan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan. Selama masih dalam jangka waktu pengujian sah-sah saja karena di ketentuan pemeriksaan (PMK 17/2013 dan PMK 184/2015) juga tidak ada larangan mengenai penilaian kembali tersebut

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P E V M L
M Z P A U