Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalo badan melakukan penyerahan besaran tertentu atas barang pertanian PMK-64/2022, untuk pembelian barang pertanian misal ada PM berarti PM nya tidak bisa dikreditkan ya?


Jawaban

Pasal 7 PMK-64/2022, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat dikreditkan.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C᠎ H᠎ B P K
J H Q᠎ M K