jika kami ada transaksi sewa stadion dan membayar retribusi kepada pemerintah daerah, apa atas sewa tsb perlu dikenakan pph lagi?
jika lawannya IP, IP bukan subjek pajak jadi tidak di potong pph, tapi jika si pemilik stadion swasta, ttp potong pph final.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN