Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika kami ada transaksi sewa stadion dan membayar retribusi kepada pemerintah daerah, apa atas sewa tsb perlu dikenakan pph lagi?


Jawaban

jika lawannya IP, IP bukan subjek pajak jadi tidak di potong pph, tapi jika si pemilik stadion swasta, ttp potong pph final.

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A D I P᠎ N
A Z A P H