Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Selamat pagi, Terima kasih atas penjelasannya. Namun, bagaimana cara saya mengisi laporan SPT 2021 sedangkan dari kantor tempat terakhir saya bekerja membebaskan pembayaran pajak saya? Terlampir surat pernyataannya. Mohon dapat diperiksa. Terima kasih atas bantuannya. Salam, Dyna Susanti Mas mba WP nya pegawai ADB, ini kan ada pengecualian pengenaan pph. Jadi lapor spt tahunannya nihil aja ya?


Jawaban

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dalam perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah diatur secara tegas ketentuan pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan atas gaji atau pembayaran lainnya yang diterima pejabat atau pegawai yang berstatus warga negara Indonesia. Jadi brartikan memang atas penghasilan ibu Dyna tidak dipotong pph karna ada perjanjian itu, nah jika dia tidak memiliki penghasilan selain dari yang dia terima dari ADB, brarti silakan lapor spt nihil. Nanti penghasilan dari adb masuk penghasilan yang bukan objek pajak. Tapi jika dia ada kegiatan usaha/pekerjaan bebas atau pekerjaan lain selain dari adb,maka tetep laporkan penghasilan yg lain tadi sperti pada umumnya.

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N O C B A
Q T H O Q