penyerahan rumah subsidi masih dibebaskan PPN ?
ada diatur mengenai bkp strategis sesuai pp 48/2020 dan pmk 115/2021, unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi, bisa dibebaskan ppn nya
RIZKIANTO