Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ada upah untuk pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas untuk masa agustus, tetapi kami byarkan pada tanggal 1 september. untuk pemotongan PPh 21 nya kami buatkan untuk masa apa ya mas/mba? dan pembukuan tersebut pada tanggal 1 september


Jawaban

dikembalikan ke Pasal 15 ayat (1) PP 94/2010 yaa Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan: a. terjadinya pembayaran; atau b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L K L M I
V K G Z F