saya ada upah untuk pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas untuk masa agustus, tetapi kami byarkan pada tanggal 1 september. untuk pemotongan PPh 21 nya kami buatkan untuk masa apa ya mas/mba? dan pembukuan tersebut pada tanggal 1 september
dikembalikan ke Pasal 15 ayat (1) PP 94/2010 yaa Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan: a. terjadinya pembayaran; atau b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI