wp ada menerima jasa freight forwarding, tapi lawan transaksinya memberikan surat pernyataan tidak dipotong pph 23 itu bisa dipake jadi gak dipotong ?
jasa freight forwarding masuk kedalam jasa lain dalam pmk 141/2015, jadi harusnya terutang pph 23, kecuali surat pernyataan yang dimaksud adalah skb pph 23
RIZKIANTO