Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP mau restitusi di masa pajak selain akhir tahun pajak ybs. Kalau ada penyerahan yang tidak dipungut berarti bisa?


Jawaban

Bisa ajukan pengembalian di setiap masa pajak kalau memenuhi kriteria pasal 9 ayat (4b).

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q Y᠎ H M H
T U E X A