saya ingin melaporkan validasi atas penjualan aset apartement. tapi karna apartement tidak ada tanah, saya jadi sedikit kesulitan untuk melakukan validasi.bagian luas tanah dan luas bangunan di e bphtb itu harus saya masukan angka yang mana ya ? apakah untuk tanah saya harus masukan angka dari bumi bersama seluas 24 dan untuk luas bangunan saya m,asukan angka bangunan seluas 148.
#35A: Di PER 18/2017 stdtd 21/2019 terkait permohonan validasi SSP PPhTB tidak disebutkan untuk pengisian tanah/bangunan case apartemen. Diarahkan konfirmasi ke KPP untuk pengisian kolom luas tanah/bangunan.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO