Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau WP PP 23 memiliki suket tidak menyerahkan ke BC, dan dipungut PPh 22 apakah bisa dikembalikan uangnya?


Jawaban

Tidak, nanti masuknya SPT Tahunan sebagai kredit pajak

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F L V I F
Q S J᠎ R C