penyerahan rumah tapak, terjadi dalam satu masa ada pembayaran DP, angsuran I dan pelunasan. apakh bisa dibuatkan satu faktur pajak saja?
apakah yang dimaksud Faktur Pajak gabungan, jika iya boleh saja tetapi dibuatkan 2 faktur pajak gabungan untuk masing- masing kode faktur pajak (01 dan 07), dan tidak ada larangan untuk membuat FP gabungan atas transaksi penyerahan rumah tapak yang mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah
EMITA IKA IMANIAR