kalau ada transaksi sewa kapal ke LN gimana PPN nya?
Jawaban
jika memanuhi PMK 32 2019 maka dapet tarif 0% dengan FP berbentuk PEJKP + PEB atas ekspor kapalnya. kalau tidak termasuk, maka dianggap penyerahan jasa DN
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.