Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau ada transaksi sewa kapal ke LN gimana PPN nya?


Jawaban

jika memanuhi PMK 32 2019 maka dapet tarif 0% dengan FP berbentuk PEJKP + PEB atas ekspor kapalnya. kalau tidak termasuk, maka dianggap penyerahan jasa DN

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J J J Y G
H B Y᠎ Q Z