WP seharusnya dikukuhkan sebagai PKP bulan Juli, tapi barus dikukuhkan masa Oktober, apakah pajak masukan bulan agustus bisa dikreditkan?
tidak bisa dikreditkan. Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
EMITA IKA IMANIAR