kalau dia ada 2 npwp, yg kita sarankan dihapus yg lama atau yg barunya?
Jawaban
tidak dijelaskan d ketentuan kemballikan lagi ke wp atau kebijakan KPP. yg jelas, ketika memiliki nppwp lebih dari satu bisa menjadi alasan untuk dihapus NPWP
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.