WP ada pajak masukan masa Agustus, WP bau dikukuhkan sebagai PKP di masa Oktober
Kapan seharusnya WP dikukuhkan sebagai PKP? jika seharusnya mulai masa pajak Oktober, maka atas pajak masukan bulan agustus tidak dapat dikreditkan. Jika sudah terlanjur diupload dan dikreditkan silahkan ubah pengkreditan pajak masukan (tidak dapat dikreditkan)
EMITA IKA IMANIAR