Jika ada PKP yang memiliki LB di pertengahan tahun dan PKP tersebut berencana untuk melakukan penghapusan NPWP setelah melakukan pelaporan SPT masa PPN terakhir, Atas LB tsb PKP tsb harus memilih pilihan restitusi opsi mana ya? sedangkan PKP tsb tidak memenuhi ketentuan sesuai PKP risiko rendah pasal 9 ayat 4c (sehingga PKP tidak bisa restitusi di pertengahan tahun)
nilai LB tidak lebih dari 5m, wp bisa mengajukan pengembalian pendahuluan 17D
FADHIL DWI YULIAN