saya ada kekurangan pembayaran Bea Masuk, lalu saya bayar dengan VPT (Pembayaran Inisiatif Tarif) didalam VPT tersebut ada PPN dan PPh 22 nya, untuk penginputan di e-faktur menggunakan nomor VPT atau nomor PIB yang lama ya?
VPT bukan termasuk dok yang dipersamakan dengan FP berdasarkan Per-16/2021.
FADHIL DWI YULIAN