WP dikenakan pph 22 impor dan PPN. tapi wp punya sket pp 23/2018.
sesuai ketentuan (Pasal 4 ayat 8 PMK-99/PMK.03/2018), Pemotong atau Pemungut Pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan yang melakukan transaksi impor. silahkan konfirmasi dan berikan sket ke bea cukai, dan untuk yang terlanjur dibayar bisa ajukan pmk 187 atau pbk
FIDHIA RETNO SAFITRI