Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#37Q: PKP melakukan pelunasan hutang dengan memberikan aset berupa tanah atau bangunan, apakah atas penyerahan tersebut terutang ppn ?


Jawaban

#37A : terutang PPN mas, selama bukan BKP/ JKP yang dikecualikan di pasal 4A UU PPN stdtd UU HPP

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A A E J U
F B O G M